Seperti yang sudah kita ketahui, sejak 1 Maret 2022, di Indonesia mulai berlaku label halal yang baru. Namun begitu, tahukah kalian kalau pencantuman label halal yang lama pada kemasan produk masih berlaku? Selain fakta tersebut, kami akan memberikan beberapa fakta lain mengenai label halal baru di Indonesia. Fakta tentang Label Halal Baru
1. Dikeluarkan oleh Kementerian Agama
Jika sebelumnya sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kini sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Penetapan sertifikat halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Ketetapan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
2. Label yang lama masih berlaku
Banyak pelaku usaha yang masih memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum label dari BPJPH ditetapkan. Namun jangan khawatir, kalian masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI. Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai tahun 2026 sepanjang stok produk lama masih ada. Jadi, penerapan logo Halal Indonesia yang lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan oleh MUI habis.
3. Biaya Layanan Sertifikat Halal
Sebagai bentuk transparansi pelayanan sertifikasi halal, Kementerian Agama mengeluarkan aturan tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH untuk sertifikat halal saja.
Sertifikat logo Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00*
Permohonan Sertifikat Halal:
– Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
– Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
– Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
– Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
– Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
– Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
4. Syarat Mendaftar Sertifikat Halal
Berikut tahapan dalam mendapatkan logo halal baru berdasarkan situs halal.go.id:
Sumber: www.halal.go.id
Sumber: www.halal.go.id
Untuk kategori Self Declare, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, berikut daftar lengkap persyaratan sertifikasi halalnya yang gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK):
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya,
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana,
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri,
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal, - Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait,
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi,
- Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL. Fakta tentang Label Halal Baru